Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Kota Lubuk Linggau Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020, Dalam penyelenggaraan Program dan Kegiatan Kota Lubuk Linggau Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, Kepala Dinas Dinas dibantu oleh Perangkat Dinas yang meliputi:
- Sekretaris
- Kasubbag. Administrasi Umum Dan Kepegawaian
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid. Perlindungan, Jaminan dan Rehabilitasi Sosial
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Kabid. Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- JF Penyuluh Sosial Ahli Muda
- Kabid. Pemberdayaan Perempuan
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- Kabid. Perlindungan Anak
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- JF Analis Kebijakan Ahli Muda
- UPTD-PPA Kota Lubuk Linggau
- Untuk lebih jelasnya struktur Organisasi Kota Lubuk Linggau Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau, dapat dilihat pada gambar berikut: